Jumat, 17 Juni 2016

Pengertian Proposal Usaha




Pengertian Proposal Usaha

Proposal berasal dari bahasa inggris yaitu “to propose” yang artinya mengajukan, secara bahasa proposal dapat di artikan sebagai “bentuk pengajuan atau permohonan”.  penawaran itu bisa berupa ide, gagasan, pemikiran atau sebuah rencana kerja yang di tujukan kepada pihak lain untuk mendapatkan dukungan, baik itu yang sifatnya izin, persetujuan, “dana” dan lain – lain. Proposal bisa juga diartikan sebagai sebuah tulisan / pemaparan yang dibuat oleh penulis yang bertujuan untuk melakukan penjabaran atau menjelaskan sebuah rencana dengan suatu tujuan atau kegiatan kepada pembaca atau pihak yang menjadi target.
Dengan kata lain.Proposal dapat di rumuskan sebagai sebuah rencana berupa tulisan yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja kegiatan, yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau untuk mendapat persetujuan.
Atau jika anda masih ragu tentang pengertian berikut saya sertakan pengertian proposal dari beberapa pandangan dari para ahli:
1. Hasnun Anwar (2004 : 73) proposal adalah : rencana yang disusun utnuk kegiatan tertentu.
2  Jay (2006 : 1) proposal adalah alat bantu manajemen standar agar menajemen dapat berfungsi secara efisien.
Dari sudut pandang dunia ilmiah Proposal bisa di artikan sebagai rancangan dari suatu usulan sebuah penelitian yang kemudian akan dilaksanakan oleh peneliti terhadap bahan penelitiannya
Lalu Proposal Usaha bisa di artikan sebagai pengajuan yang berupa tulisan yang berisi perencanaan dan pemaparan usaha, mulai dari dana, keperluan perlengkapan, rencana penjualan hingga rencana keuntungan yang mungkin bisa di dapat dari usaha tersebut.

Pengertian Proposal usaha
Proposal usaha adalah dokumen tertulis yang disiapkan oelah wirausahawan yang menggambarkan semua unsur yang releven, baik internal maupun eksternal mengenai usaha atau proyek baru, atau proposal usaha yang merupakan dokumen tertulis berisi usaha baru yang sedang direncanakan. Proposal usaha hendaknya harus asli/ murni yang dibuat oleh wirausahawan sendiri dan tidak sekedar menyalin proposal usaha milik orang lain. Proposal usaha mencakup sasaran dan strategi. Sasaran adalah apa yang dicapai perusahaan sedangkan strategi adalah arah tindakan untuk mencapai sasaran usaha.
Dalam penyusunan suatu proposal harus memperhatikan beberapa hal berikut.
a. Tujuan yang Realistis
Tujuan yang hendak dicapai disesuaikan dengan kemampuan, spesifik dan dapat diukur, serta ada kesatuan antara waktu dan parameternya.
b. Fleksibilitas
Proposal usaha harus dapat diantisipasi dan memungkinkan munculnya alternatif strategi yang dapat diformulasikan.
c. Batas Waktu
Sub-sub tujuan proposal usaha harus dibuat secara berkesinambungan dan adanya evaluasi wwaktu atau kemajuan yang akan dicapai di dalam usaha.
d. Komitmen
Usaha perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat, baik itu dari pihak keluarga mitra bisnis, karyawan, atau anggota lain.
Proposal usaha tidak dapat disusun sembarangan, karena proposal usaha merupakan gambaran yang jelas mengenai usaha yang akan diajukan. Dengan kata lain, proposal usaha menentukan masa depan usaha. Untuk itu, ada hal yang harus disiapkan oleh wirausahawan sebelum mengajukan proposal, sebagai berikut.
a. Wirausahawan sebagai penggagas dan pendiri perusahaan, harus memiliki pengetahuan teknologi, daya kreativitas, inisiatif, kemampuan, dan prestatif.
b. Wirausahawan harus memiliki kemampuan dalam biddang pemasaran barang dan jasa.
c. Wirausahawan juga harus memiliki kemampuan untuk membuat proyeksi finansial (keuangan).

1 komentar: